Mekanisme pelaporan SPT masa pajak pertambahan nilai masa pajak Januari, Februari dan Maret tahun 2018 di PT GYU
P Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dipungut dan dikenakan kepada Wajib Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atauJasa Kena Pajak. Pajak tersebut dipungut melalui Faktur Pajak. Selisih antara Pajak Masukan dan Pajak Keluaran merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan harus disetor ke kas Negara. Perhitungan pajak yang terutang harus dibayar oleh Wajib Pajak dan disesuaikan berdasarkan peraturan perpajakan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana menghitung Pajak Masukan dan Pajak Keluaran untuk mengetahui jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang bayar atau lebih bayar serta bagaimana untuk memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, khususnya dalam usaha Jasa.Penelitian ini dilakukan pada PT GYU. Sumber data dalam penelitian ini diambil dari Kantor Konsultan Pajak tempat penulis melakukan Praktik Kerja Lapangan. Penelitian dilakukan dengan metode deskriptif dan pengumpulan data serta dengan melakukan wawancara kepada para pegawai untuk mendapatkan informasi yang diperlukan.Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa PT GYU telah sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 dan PMK No 242/PMK.03/2014 dalam melaksanakan kewajibannya dalam hal perhitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai selama masa Januari, Februari dan Maret 2018. PT GYU memiliki beberapa kendala dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai, yaitu terjadinya masalah koneksi internet ketika ingin melakukan pengimputan transaksi, terjadinya miscommunication antara PT GYU dengan Kantor Konsultan Pajak tersebut selain itu kurangnya staf dalam Kantor Konsultan Pajak sehingga pekerjaan yang dihasilkan belum maksimal. Dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan perusahaan harus tetap mempertahan kesesuaiannya dengan ketentuan perpajakan yang berlaku terutama pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai.
V Value Added Tax is a tax levied and imposed on a Taxpayer subject to the supply of Taxable Goods and or Taxable Services. The tax is levied through a Tax Invoice. The difference between Input Tax and Output Tax is the Value Added Tax payable and must be deposited into the State treasury. Calculation of tax payable must be paid by the Taxpayer and adjusted according to the tax regulations.This study aims to find out how to calculate Input Tax and Output Tax to know the amount of Value Added Tax that is underpaid or overpaid and how to collect, deposit and report Value Added Tax to Input Tax which can be credited, especially in Service business.This research was conducted at PT GYU. Sources of data in this study were taken from the Tax Consultant Office where the authors do the Field Work Practice. The research was conducted by descriptive method and data collection and by interviewing the employees to get the required information.Based on the results of the research, it can be concluded that PT GYU has been in accordance with the Law no. 42 Year 2009 and PMK No. 242 / PMK.03 / 2014 in performing its obligations in the calculation, collection, deposit and reporting of Value Added Tax during January, February and March 2018. PT GYU has several obstacles in implementing Value Added Tax the occurrence of internet connection problems when it wants to conduct transaction pengimputan, the occurrence of miscommunication between PT GYU with the Tax Consultant Office is in addition to the lack of staff in the Office of Tax Consultants so that the work produced is not maximized. In the implementation of the tax obligations the company must maintain its conformity with the applicable taxation provisions, especially the implementation of Value Added Tax