Tinjauan atas pelaksanaan perhitungan, penyetoran, pelaporan pajak penghasilan pasal 23 pada PT Angkasa Pura Kargo di tahun 2017
P Perusahaan sebagai pemotong pajak memiliki peran yang penting bagi penerimaan negara khususnya penerimaan pajak. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Pajak yang di potong atas bunga, dividen, royalti, sewa dan jasa. Dengan tarif untuk bunga, dividen, dan royalti sebesar 15% dan sewa serta jasa sebesar 2%. Dalam pelaksanaan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23, PT Angkasa Pura Kargo berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014, dan terdapat tidak kesesuaian dengan ketentuan tersebut. Selain melakukan pemotongan, PT Angkasa Pura Kargo juga mempunyai kewajiban untuk melakukan penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23. PT Angkasa Pura tidak mengalami kendala dalam melaksanakan pemotongan tetapi mengalami kendala dalam pelaksanaan penyetoran dan pelaporan yang membuat terjadinya keterlambatan penyetoran maupun pelaporannya. Penyetoran pajak dilakukan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan pajak dilakukan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya. Telat setor yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura Kargo akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulannya. Untuk telat lapor yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura Kargo akan dikenakan sanksi sebesar Rp100.000.
C Companies as tax withholder have an important role for state revenues, especially tax revenues. Income Tax Article 23 is the tax deducted on interest, dividends, royalties, rent and services. With rates for interest, dividends and royalties of 15% and leases and services of 2%. In carrying out the calculation, deposit, and reporting of Article 23 Income Tax, PT Angkasa Pura Kargo is guided by the provisions of the Minister of Finance Regulation Number 141 / PMK.03 / 2015, Minister of Finance Regulation Number 242 / PMK.03 / 2014 and Regulation of the Minister of Finance Number 243 / PMK.03 / 2014, and there is no compliance with these provisions. In addition to deducting, PT Angkasa Pura Kargo also has an obligation to make income tax payments and reporting article 23. PT Angkasa Pura does not experience constraints in carrying out deductions but has difficulties in the implementation of deposits and reporting which causes delays in depositing and reporting. Tax deposits are made no later than the 10th of the following month and tax reporting is carried out no later than the 20th of the following month. Late deposits made by PT Angkasa Pura Kargo will be subject to administrative sanctions in the form of interest of 2% each month. For late reporting by PT Angkasa Pura Kargo will be subject to sanctions of Rp 100,000.