Proses pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas Jasa Pada PT CDE tahun 2017
J Jasa adalah kegiatan yang dapat diidentifikasikan dan direncanakan untuk pemenuhan kepuasan konsumen. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas bunga, dividen, royalti, sewa, dan jasa. Tarif Pajak penghasilan Pasal 23 untuk bunga, dividen, dan royalti sebesar 15% dan untuk sewa dan jasa sebesar 2%. PT CDE adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa. Setiap bulannya PT. CDE melakukan Proses Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan atas Pajak Penghasilan Pasal 23. Hasil Laporan Tugas Akhir ini menyimpulkan bahwa Proses Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa masa Januari - Desember 2017 telah dilakukan secara baik dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemeberitahuan (SPT), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain. Penyetoran tidak lebih dari tanggal 10 setiap bulan dan pelaporan pajak yang dilakukan oleh PT CDE tidak lewat dari tanggal 20 setiap bulan.
S Services are activities that can be identified and planned for the fulfillment of customer satisfaction. Income Tax Article 23 is a tax withheld on interest, dividends, royalties, leases, and services. The rate of income tax Article 23 for interest, dividends, and royalties is 15% and for rent and services of 2%. PT CDE is a company engaged in services. Every month PT. CDE performs the Process of Calculation, Withholding, Depositing, and Reporting on Income Tax Article 23. The Result of this Final Report concludes that the Process of Calculation, Withholding, Depositing and Reporting of Income Tax Article 23 of the Service for the period of January - December 2017 has been done well and in accordance with Law Number 36 Year 2008, Regulation of the Minister of Finance Number 243 / PMK.03 / 2014 Regarding Letter of Notification (SPT), Regulation of the Minister of Finance Number 242 / PMK.03 / 2014 Regarding Payment Procedures and Tax Deposits, and Regulation of the Minister of Finance Number 141 / PMK.03 / 2015 About Other Type of Services. Deposit not later than the 10th of every month and tax reporting done by PT CDE does not pass from the 20th of every month.