DETAIL KOLEKSI

Mekanisme pelaksanaan penghitungan,pemotongan,penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas sewa pada PT Graha Usaha Teknik masa Januari-Desember 2015


Oleh : Indri Iasha

Info Katalog

Nomor Panggil : 2017_TA_PK_024.14.203

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2017

Pembimbing 1 : Tyas Pambudi Raharjo

Subyek : Count;Tax accounting

Kata Kunci : count, cut, deposit, report, Income tax article 23

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2017_TA_PK_02414203-Halaman-Judul.pdf
2. 2017_TA_PK_02414203-Bab-1.pdf 7
3. 2017_TA_PK_02414203.-Bab-2-pdf.pdf
4. 2017_TA_PK_02414203-Bab-3.pdf
5. 2017_TA_PK_02414203-Bab-4.pdf
6. 2017_TA_PK_02414203-Bab-5.pdf
7. 2017_TA_PK_02414203-Daftar-Pustaka.pdf 2
8. 2017_TA_PK_02414203-Lampiran.pdf

P Pajak merupakan salah satu sumber dana yang besar dari masyarakat ,pajak digunakan oleh pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pajak yang dibayarkan tidak akan dirasakan secaralangsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum. Salah satu pajak yang dibayar PT Graha Usaha Teknik adalah Pajak Penghasilan Pasal23 atas Sewa. Sebagai pemberi penghasilan (Pemotong Pajak) PT Graha Usaha Teknik wajib melakukan Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan. Dalam hal ini perlu diketahui, mekanisme Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Sewa PT Graha Usaha Teknik, apakah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 242/PMK.03/2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 141/PMK.03/2014, serta pencatatan akuntansi perpajakannya. Pada mekanisme Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PajakPenghasilan Pasal 23 atas Sewa di PT Graha Usaha Teknik ada yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pada pencatatan akuntansi perpajakan PT Graha Usaha Teknik telah sesuai dengan akuntansi perpajakan yang berlaku umum.

T Taxes are one of the major sources of funds from the community, taxes are used bythe government to undertake development, both central and local governments. Payment of taxes is a manifestation of state obligations and the role of Taxpayers to jointly carry out taxation obligations in state financing and national development. Tax paid will not be felt directly, because the tax is used for public purposes.One of the taxes paid by PT Graha Usaha Teknik is Income Tax Article 23. As anincome earner (Cutter Tax) PT Graha Usaha Teknik must perform Counting, Cutting,Depositing and Reporting. In this case please note, the mechanism of Calculation,Withholding, Depositing and Reporting of Income Tax Article 23 PT Graha Usaha Teknik,whether in accordance with Law Number 36 Year 2008, Regulation of the Minister of Finance Number: 242 / PMK.03 / 2014 and Regulation Minister of Finance Number: 141 / PMK.03 / 2014, and the accounting of taxation.In the mechanism of Calculation, Withholding, Deposit and Reporting of Income Tax Article 23 in PT Graha Usaha Teknik is not in accordance with the provisions. In recording tax accounting PT Graha Usaha Teknik has been in accordance with taxation accounting generally accepted.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?