Tinjauan terhadap proses perhitungan penyetoran,dan pelaporan pajak penghasilan (PPH) pasal 23 atas jasa tahun 2016 pada PT. Fifa Cahaya Arziki
P Pajak merupakan salah satu potensial yang membangun khususnya dalam hal pembangunan. Di Indonesia dalam pelaksanaannya, perpajakan tidaklah semudah yang terdengar. Karena, masyarakat Indonesia harus mengerti pajak baik dalam hal pemotongan, penyetoran, dan mempunyai waktu untuk melaporkannya. Berdasarkan kejadian tersebut Penulis membuat Judul Laporan Tugas Akhir “TINJAUAN TERHADAP PROSES PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS JASA TAHUN 2016 PADA PT FIFA CAHAYA ARZIKIâ€. PT Fifa Cahaya Arziki adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan, dalam hal ini konsultan akuntansi dan perpajakan, yang melakukan penyetoran dan pelaporan perpajakan atas permintaan klien. Melalui metode observasi, wawancara, serta kepustakaan maka Penulis mengevaluasi penerapan perlakuan perpajakan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa yang telah dilakukan oleh PT Fifa Cahaya Arziki atas kliennya yaitu PT Pasukan Pengibar Suara tahun 2016 dengan ketentuan perpajakan. Berdasarkan tinjauan yang telah dilakukan oleh Penulis maka dapat dikemukakan bahwa penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 selama tahun 2016 sebesar 2% (dua persen). Pelaksanaan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas klien PT Fifa Cahaya Arziki yaitu PT Pasukan Pengibar Suara tidak sesuai dengan PMK No.242/PMK.03/2014. Penulis juga menyertakan data-data yang berkaitan dengan penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 atas klien PT Fifa Cahaya Arziki yaitu PT Pasukan Pengibar Suara selama tahun 2016.
T Tax is one of the building potential, especially in terms of development. In Indonesia in practice, taxation is not as easy as it sounds. Because, the people of Indonesia must understand the tax both in terms of cutting, depositing, and have time to report it. Based on the incident the author makes Title of Final Report "REVIEW ON THE CALCULATION PROCESS, DEPOSITING, AND REPORTING INCOME TAX (PPh) ARTICLE 23 TO SERVICE IN 2016 ON PT FIFA CAHAYA ARZIKI". PT Fifa Cahaya Arziki is a company engaged in the Consultant, in this case the accounting and taxation consultants, who make deposits and reporting taxation at the request of the client. Through the method of observation, interview, and literature, the writer evaluates the application of tax treatment on Income Tax (PPh) Article 23 for services that have been done by PT Fifa Cahaya Arziki on his client, PT Pasukan Pengibar Suara, 2016 with tax provisions. Based on the review made by the author, it can be argued that the calculation of Income Tax (PPh) Article 23 during 2016 is 2% (two percent). The implementation of Deposit and Report of Income Tax (PPh) Article 23 of PT Fifa Cahaya Arziki's client, PT Pasukan Pengibar Suara is not in accordance with PMK No.242 / PMK.03 / 2014. The author also includes data relating to deposits, and reporting of Article 23 Income Tax on PT Fifa Cahaya Arziki's client, PT PasukanPengibar Suara, during 2016.