Tinjauan perhitungan, pemotongan penyetoran dan pelaporan pajak penghasilann Pasal 23 atas jasa teknik dan jasa konsultan PT SagaTeknindo Sejati padabulan Februari,April,Mei,Juni dan Juli tahun 2016
P Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi ataubada yang bersifat memaksa berdasrkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara lamngsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak baik wajib pajakdalam negri maupun wajib pajak luar negri atas penghasilan yang diterima pada periode waktu tahun pajak tertentu. Pada undang-undang pajak penghasilan khususnya undang-undang no.7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008 PT Sagateknindo Sejati adalah perusahaan industri yang bergerak dalam bidang jasa. Oleh karena itu jenis usaha yang dijalankan oleh PT Sagateknindo Sejati beserta dengan produk-produkjasa yang ditawarkan termasuk dalam objek pajak penghasilan pasal 23. Dapat dikatakan secara keseluruhan hasil dari evaluasi pada PT Sagateknindo Sejati telah memenuhi kewajiban perpajakan dalam hal pemotongan, penyetoran, dan pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.242/PMK.03/2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.
T Tax is a compulsory contribution to a country that is indebted by an individual or abada who is compelled by law, by not obtaining direct remuneration and used for the purposes of the State for the greatest possible prosperity of the people.Income tax is the tax imposed on the taxpayer both domestic taxpayers and overseas taxpayers on income received in the period of time of a certain taxable year. In the income tax law in particular the law no. 7 of 1983 as amended by Act No. 36 of 2008 PT Sagateknindo Sejati is an industrial company engaged in services. Therefore, the type of business undertaken by PT Sagateknindo Sejati along with the products of services offered are included in the object of income tax article 23. It can be said that the overall result of the evaluation at PT Sagateknindo Sejati has fulfilled the tax obligations in terms of cutting, depositing and reporting In accordance with Regulation of the Minister of Finance No.242 / PMK.03 / 2014and Regulation of the Minister of Finance No. 141 / PMK.03 / 2015.