Mekanisme pelaksanaan perhitungan,pemotongan,penyetoran dan pelaporan PPh pasal 23 atas jasa manajemen yang dilakukan oleh PT CBD masa Juni,Juli dan Agustis pada tahun 2016
B Berdasarkan hasil Praktek Kerja Lapangan yang dilakukan, diketahui bahwa PT CBD melaksanakan penghitungan, dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Salah satu Pajak Penghasilan yang dipotong oleh PT CBD adalah Jasa Manajemen. Setelah menganalisis data-data yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa besarnya pemotongan dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Manajemen tidak selalu samadapat terjadi peningkatan dan penurunan setiap bulannya. Setelah itu penulis menguraikan perbandingan Bukti Potong PPh Pasal 23 yang diterbitkan PT CBD Penulis juga menguraikan tentang tata cara penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa manajemen di PT CBD.
B Based on the results of the Job Training is done, it is known that the PT CBD implement the calculation, and deduction of Income Tax Article 23 in accordance with the legislation in force. One of the Income Tax deducted by PT CBD is Management Services. After analyzing the data obtained can be concluded that the magnitude of cuts in Income Tax Article 23 onManagement Service is not always the same can be increased and decreased each month. After that the author describes the comparison Evidence Cut Income Tax Article 23 Tax issued by PT CBD. The author also describes the procedures for depositing and reporting on Income Tax Article 23 Management Services at PT CBD.