Analisis yuridis pembatalan perkawinan terhadap perkawinan yang dilakukan dalam masa iddah (studi kasus putusan pengadilan agama nomor: 9/PDT.G/20121/PA.RTU)
P Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sahnya perkawinan diatur pada Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam perkawinan terdapat syarat materil dan syarat formil. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi ketika melangsungkan perkawinan, maka perkawinan tersebut dapat dimintakan pembatalan perkawinan. Syarat materil perkawinan salah satunya adalah mengenai masa iddah. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah 1) Apakah perkawinan yang dilaksanakan dalam masa iddah sah menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)? 2) Apakah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor: 9/PDT.G/2012/PA.RTU yang membatalkan perkawinan yang dilaksanakan dalam masa iddah sudah sesuai dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)? Pokok masalah dibahas dengan metode penelitian yuridis normatif, data yang digunakan data sekunder yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, data diolah secara kualitatif, pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian 1) Perkawinan Termohon I dengan Termohon II yang dilaksanakan dalam masa iddah tidak sah karena melanggar Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam 2) Pertimbangan hukum hakim yang membatalkan perkawinan Termohon I dengan Termohon II atas dasar melanggar Pasal 11 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sudah sesuai dengan peraturan dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.