Analisis yuridis terhadap perceraian dengan alasan peralihan agama pada Putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor 456/Pdt.G/2014/PN DPS
P Perkawinan secara umum dilaksanakan berdasarkan hukum agama. Namun dalam perjalanannya perkawinan dapat mengalami suatu perceraian untuk menjadi jalan terakhir yang dipilih untuk menyelesaikan suatu masalah. Ada kalanya suatu perceraian terjadi karena salah satu pihak berpindah agama sehingga terjadinya perceraian. Pokok Permasalahan yang diangkat adalah1) bagaimana pengaturan peralihan agama dapat menjadi alasan dasar perceraian dalam menurut Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975? Dan 2) apakah pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negri Denpasar dalam memutus perkara Nomor 456/Pdt.G/201N/PN DPS sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975?. Penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Dalam kasus putusan nomor 456/Pdt.G/2014/PN Dps ketentuan peralihan agama dari salah satu pasangan suami isteri untuk menjadi dasar perceraian tidaklah diatur dalam prespektif undang-undang no.1 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1975 tentang perkawinan tidaklah diatur dan tidak dapat di gunakan sebagai alasan perceraian. 2) Dalam kasus putusan nomor 456/Pdt.G/2014/PN Dps putusan hakim sudah sesuai karena verstek yang sesuai dengan pemanggilan dan istri tidak hadir, keputusan Hukum hakim bisa dikaitkan dengan dasar Undang-Undang No 1 tahun 1974 dan Yurisprudensi, walau sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1975 belum ada ketentuan yang mengatur tentang perceraian karena peralihan agama.