DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap putusan Verstek perceraian dalam perkara No.613/PDT.G/2008/PN.JKT-SEL JO. NO.142 PK/PDT/2009


Oleh : Rosella Arvita

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2013

Pembimbing 1 : Asep Iwan Iriawan

Subyek : Separation (law)

Kata Kunci : verstek, divorce, mediation

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2013_TA_HK_01008427_7.pdf
2. 2013_TA_HK_01008427_6.pdf
3. 2013_TA_HK_01008427_5.pdf
4. 2013_TA_HK_01008427_4.pdf
5. 2013_TA_HK_01008427_3.pdf
6. 2013_TA_HK_01008427_2.pdf
7. 2013_TA_HK_01008427_1.pdf
8. 2013_TA_HK_01008427_8.pdf

P Pasal 27 ayat (1) dan (2) PP No.9 Tahun 1975 mengatur panggilan sidang Perceraian. Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan satu kali pemanggilan terhadap Tergugat dan terhadap panggilan tersebut pada sidang pertama telah menjatuhkan putusan verstek. Mahkamah Agung menguatkan putusan verstek Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maka permasalahannya apakah panggilan yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Tergugat yang tidak diketahui domisilinya sah dan apakah putusan verstek yang panggilannya tidak dilakukan secara sah merupakan salah penerapan hukum. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan Mahkamah Agung dan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan secara logika deduktif. Berdasarkan analisis terhadap putusan Mahkamah Agung diketahui bahwa 1) Pemanggilan yang baru dilakukan satu kali oleh juru sita dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan langsung melakukan sidang pertama pada tanggal 15 Mei 2008, kemudian menjatuhkan putusan pada tanggal 29 Mei 2008 dengan putusan verstek, bertentangan dengan ketentuan pemanggilan para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 126 jo.Pasal 390 ayat (3) HIR dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) PP No.9 Tahun 1975. 2) Pengadilan Negeri yang tetap melangsungkan persidangan tanpa panggilan yang sah maka putusan Pengadilan Negeri dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena salah penerapan hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 28, 30, dan 67 huruf f Undang-Undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985 jo. No. 3 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Mahkamah Agung.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?