Pembagian harta bersama yang berasal dari aset perusahaan bersama sebagai akibat perceraian (studi putusan pengadilan agama nomor 1213/Pdt.G/2012/PA.JB)
P Perceraian menimbulkan akibat hukum yang salah satunya adalah pembagian harta bersama. Harta bersama yang dimaksud adalah seluruh harta yang diperoleh suami dan istri selama perkawinan berlangsung. Pada prakteknya sering kali terjadi pembagian harta bersama yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam Pasal 37 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan atau Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam bagi pemeluk agama islam. Dimana didalam studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 1213/Pdt.G/2012/PA.JB timbul peermasalahan, Bagaimanakah jika salah satu pihak menuntut harta bersama yang berasal dari Aset Perusahaan Bersama menurut Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan? dan Apakah putusan pengadilan agama Nomor 1213/Pdt.G/2012/PA.JB tentang pembagian harta bersama sebagai akibat perceraian sudah sesuai atau tidak menurut Undang– Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan? Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder, melalui studi kepustakaan yang menganalisis data secara kualitatif serta menarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa Memang dimungkinkan salah satu pihak menuntut harta bersama berupa harta yang berasal dari aset perusahaan bersama menurut Undang–Undang Perkawinan, selama diperoleh didalam perkawinan termasuk didalam harta bersama, dan Putusan Pengadilan Agama Nomor 1213/Pdt.G/ 2012/PA.JB telah sesuai dalam pembagian harta bersama sebagai akibat perceraian menurut Pasal 37 Undang–Undang Perkawinan jo Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, namun kurang tepat dalam menetapkan hal-hal yang termasuk dengan harta bersama berdasarkan Pasal 35 Undang–Undang Perkawinan