Pembatalan perkawinan karena adanya salah sangka terhadap pasangan menurut Peraturan Perundang-undangan di Indonesia (studi kasus Putusan No. 0689/Pdt.G/ 2014/ PA.Sub)
P Perkawinan yang sah di Indonesia adalah perkawinan yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap suatu perkawinan yang tidak memenuhi syarat salah satunya adalah mengajukan pembatalan perkawinan. Pokok permasalahannya yaitu: 1) Apakah adanya salah sangka terhadap pasangan dapat diajukan pembatalan perkawinan menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia? 2) Apakah Putusan Nomor 0689/ Pdt.G/ 2014/ PA.Sub sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan terdiri dari tipe penelitian yaitu tipe normatif, sifat penelitiannya adalah deskriptif analisis, data yang digunakan adalah data sekunder, cara pengumpulan data melalui studi kepustakaan, analisis data yang digunakan melalui data kualitatif, penarikan kesimpulan yang digunakan dengan menggunakan metode deduktif. Kesimpulan dari skripsi ini bahwa suatu perkawinan apabila adanya salah sangka terhadap pihak istri dapat diajukan pembatalan perkawinan oleh pihak suami. Putusuan Pengadilan Agama Sumbawa Besar Nomor 0689/ Pdt.G/ 2014/ PA.Sub tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam dan tidak menerapkan asas perkawinan khususnya asas persetujuan tidak boleh ada paksaan dan asas selama-lamanya.