Analisis yuridis terhadap perceraian menurut hukum adat bali (studi kasus putusan mahkamah agung no.2476/K/PDT/2012 tentang perceraian antara Ni ketut Wedri dan I Nyoman Kumbayana)
P Perkawinan menurut adat Bali sangat diwarnai dengan pengagungan kepada Tuhan Sang Pencipta. Dengan demikian keaneka ragaman agama yang dianut masyarakat Indonesia akan mewarnai pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan. Pada banyak daerah, khususnya bagi Umat Hindu di Bali, adat dan agama sulit dipisahkan.dengan adanya adat yang mengikat akan mempersempit kesempatan orang untuk bercerai Perceraian merupakan hal yang dibenci oleh agama juga dibenci oleh hukum adat Bali. Permasalahan dalam penelitian adalah Bagaimana pengaturan tentang perceraian menurut hukum adat Bali dan Apakah putusan hakim No. 2476/K/PDT/2012 sesuai dengan hukum adat Bali tentang Perceraian. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif yang sifat penelitian hukumnya adalah deskriptif analisis menggunakan data sekunder. Analisa data dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, dapat di simpulkan bahwa Hukum Perceraian pada adat Bali dikatakan sah apabila telah melalui proses perceraian sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada adat Bali itu sendiri yaitu dimulai dengan menyampaikan masalah ketidak cocokan itu kepada keluarga masing- masing dan sekalian menyampaikan niat untuk bercerai, setelah menerima pengaduan dari salah satu pasangan keluarga akan berusaha untuk mendamaikan pasangan untuk rukun kembali apabila niat pasangan tersebut telah bulat untuk bercerai maka tidak ada pilihan lain bagi keluarganya kecuali membawa masalah ini ke prajuru (perangkat pimpinan) desa. Jika dalam pertemuan tersebut bendesa (pucuk pimpinan prajuru) sampai pada kesimpulan mereka benar- benar bulat hati akan bercerai, perceraian akan disetujui pasangan ini dianggap bercerai. Berdasarkan kesimpulan diatas maka putusan Hakim No.2476/K/PDT/2012 telah sesuai dengan hukum adat Bali tentang perceraian karena sebelum melalui jalur pengadilan Para pihak telah melakukan mediasi terlebih dahulu di Kantor Perbekel Sobangan atau Balai Desa Sobangan yang disaksikan oleh pihak keluarga.