Analisis yuridis pembagian harta bersama akibat perceraian menurut undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (studi kasus putusan Pengadilan Agama Nomor: 618/Pdt.G/ 2012/PA.Bkt)
A Akibat hukum dari perceraian antara lain pembagian kekayaan yang didasari oleh percampuran harta yang terjadi disaat adanya perkawinan kecuali diperjanjikan lain dalam perjanjian perkawinan. Ketentuan pembagian harta bersama sebagai akibat putusnya perkawinan sering kali tidak terlaksana dengan semestinya didalam Putusan Pengadilan sesuai dengan Pasal 37 Undang –Undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 dan pasal 97 Kompilasi Hukum Islam bagi yang beragama islam. Didalam studi putusan Pengadilan Agama Nomor : 618/Pdt.G/2012/PA.Bkt timbul permasalahan Bagamainakah pengaturan hukum mengenai pembagian harta bersama akibat perceraian perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan? Apakah Putusan Pengadilan Agama Nomor : 618/Pdt.G/2012/PA.Bkt sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan? Untuk menjawab permasalah tersebut peneliti menggunakan tipe penelitian yurudis normatif, serta menarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif dan hasil penelitian menyebutkan bahwa kedua belah pihak bercerai dalam keadaan hidup, maka pembagian harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain didalam perjanjian perkawinan adalah seperdua masing–masing sesuai dengan yang diatur didalam Kompilasi Hukum Islam dan petusan pengadilan Nomor: 618/Pdt.G/2012/PA.Bkt tidak sesuai dengan pasal 97 Kompilasi Hukum Islam dalam hal besaran bagian harta bersama.