DETAIL KOLEKSI

Kepastian hukum bagi anak perusahaan setelah induk perusahaan tidak lagi berstatus perusahaan BUMN/Persero


Oleh : Okky Prasetyo

Info Katalog

Subyek : Commercial law;Corporation law

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Endyk M. Asror

Kata Kunci : state-owned enterprises, state-owned enterprises holding, state-owned companies, subsidiaries

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TS_MHK_110011710032_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TS_MHK_110011710032_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TS_MHK_110011710032_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_TS_MHK_110011710032_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TS_MHK_110011710032_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2020_TS_MHK_110011710032_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2020_TS_MHK_110011710032_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2020_TS_MHK_110011710032_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TS_MHK_110011710032_Lampiran.pdf

D Dewasa ini, Negara melalui Kementerian BUMN membangun sebuah visi besar terhadap pembentukan holding company BUMN yang akan dijadikan sebagai paying pengelolaan perusahaan-perusahaan BUMN agar dapat menciptakan nilai tambah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Perusahaan holding induk BUMN tersebut akan membawahi perusahaan-perusahaan yang selama ini berstatus sebagai Perusahaan Persero. Setelah pembentukan holding company, perusahaan yang tadinya merupakan perusahaan BUMN menjadi anak perusahaan BUMN. Hal ini mempengaruhi status perusahaan yang tadinya merupakan anak perusahaan BUMN, setelah pembentukan holding company BUMN, perusahaan-perusahaan yang dibentuk oleh BUMN tersebut tidak lagi memiliki status yang sama, namun secara pengawasan oleh pemerintah tetap diperlakukan sama seperti perusahaan BUMN atau anak perusahaan BUMN. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran atas sudut pandang hokum terhadap status anak perusahaan yang induk perusahaannya telah melepaskan diri dari status Persero (Perusahaan BUMN) dan menjadi anak perusahaan BUMN imbas dari penggabungan beberapa BUMN kedalam holding BUMN baik dari segi bentuk yang ideal dari anak perusahaan setelah induk perusahaannya tidak lagi berstatus persero dan dasar hokum dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan dari anak perusahaan tersebut, khususnya mengenai kegiatan keuangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hokum normative (Yuridis Normatife), dengan kajian normative mengambil sikap kritis-normatif yang melancarkan kritik terhadap dogmatic hukum (peraturan perundang-undangan) dan praktek.Hasil penelitian menunjukkan bahwa status anak perusahaan dari holding sudah bukan lagi menjadi BUMN melainkan menjadi Perseroan Terbatas yang tunduk kepada UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dan terkait dengan kewenangan pengawasan oleh Negara, berdasarkan kedudukannya sebagai badan hokum mandiri maka demi hukum modal BUMN yang bersumber dari kekayaan negara semestinya ditafsirkan sebagai kekayaan BUMN, terpisah dari rezim kekayaan negara.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?