DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis penetapan perkawinan beda agama antara Kevin Sangian Hendrik Rumiap dengan Nur Reski Anggraeni Akhbar menurut hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia (studi penetapan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 622/PDT.P/2018/PN.MKS)

5.0


Oleh : Praditya Arrahim Pahlevi

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/146

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Muriani

Subyek : Marriage - Law and legisltaion

Kata Kunci : marriage law, interfaith marriage

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001500331_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2020_TA_SHK_010001500331_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2020_TA_SHK_010001500331_Bab-1.pdf 17
4. 2020_TA_SHK_010001500331_Bab-2.pdf 42
5. 2020_TA_SHK_010001500331_Bab-3.pdf 8
6. 2020_TA_SHK_010001500331_Bab-4.pdf 7
7. 2020_TA_SHK_010001500331_Bab-5.pdf 2
8. 2020_TA_SHK_010001500331_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TA_SHK_010001500331_Lampiran.pdf

P Perkawinan Beda Agama adalah perkawinan Antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang berbeda agama. Perkawinan Antara Kevin Sangian Hendrik Rumiap dengan Nur Reski Anggraeni Akhbar merupakan perkawinan beda agama. Pokok permasalahan yang dibahas 1) Apakah perkawinan beda agama diatur dalam hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia ? 2) Apakah penetapan Nomor 622/Pdt.P/2018/PN.Mks yang mengizinkan perkawinan beda agama sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia? Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif, bersifat deskriptif, digunakan data sekunder bersumber dari bahan hukum Primer, Sekunder dan Tersier. Analisis data secara kualitatif. Penarikan kesimpulan secara deduktif. Jawaban pokok masalah : 1) Pengaturan Perkawinan beda agama sudah diatur Pasal 8 huruf (f) UU No. 1 Tahun 1974 tetapi tidak dengan tegas, dalam Kompilasi Hukum Islam diatur secara tegas dalam Pasal 40 huruf (c) dan Pasal 44 yang menyebutkan setiap laki-laki dilarang melakukan pernikahan dengan wanita yang bukan beragama Islam dan setiap wanita dilarang melakukan pernikahan dengan laki-laki yang bukan beragama Islam. 2) Penetapan Pengadilan Negeri N0. 622/Pdt.P/2018/PN.Mks yang mengabulkan perkawinan beda agama tidak sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, tetapi sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 dan Putusan MA Nomor 1400K/Pdt/1986.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?