Tinjauan yuridis perceraian yang dilakukan oleh anggota polisi tanpa adanya izin atasan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia (Studi Kasus Putusan No 249/Pdt.G/2015/PA.Pkp)
A Anggota Polri yang ingin mengajukan gugatan cerai harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang (atasannya). Pada dasarnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Polri adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang undangan yang berlaku, termasuk dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.. Permasalahan 1) Apakah dengan tidak adanya izin dari atasan dapat dilakukan perceraian bagi anggota polisi ? dan 2) Apakah putusan No 249/Pdt.G/2015/PA.Pkp mengenai perceraian terhadap anggota polisi yang tidak memiliki izin dari atasan sudah sesuai atau tidak dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia ? Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut di dilakukan penelitian secara normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan data sekunder melalui studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif dan menarik kesimpulan dengan logika deduktif. Kesimpulannya adalah anggota Polri tidak bisa melakukan perceraian jika tidak adanya izin dari atasan. Putusan No 249/Pdt.G/2015/PA.Pkp mengenai perceraian anggota polisi yang tidak memiliki izin dari atasan tidak sesuai dengan Pasal 18 Perka No 9 Tahun 2010 karena tidak terpenuhinya syarat formil yang diwajibkan bagi anggota Kepolisian yang ingin bercerai.