Analisa yuridis terhadap hak asuh anak berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Karawang No. 72/Pdt.G/2015/PN.Kwg)
P Perkawinan merupakan ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Perkawinan yang memenuhi asas-asas perkawinan menimbulkan hubungan antar suami isteri. Tetapi, dalam terjadinya putusnya perkawinan karena perceraian, berdampak kepada anak-anaknya terutama yang masih di bawah umur mengenai hak asuhnya. Permasalahan yang dibahas di dalam skripsi ini adalah : Bagaimanakah hak asuh anak berdasarkan Undang-Undang Nomor1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Apakah isi putusan Pengadilan Negeri Karawang No. 72/Pdt.G/2015/PN.Kwg tentang hak asuh anak tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Tipe penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis-normatif yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber pada bahan hukum primer dan sekunder. Data diolah secara kualitatif, berdasarkan analisis maka Putusan Pengadilan Negeri Karawang No. 72/Pdt.G/2015/PN.Kwg, dengan mengacu pada undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan sudahlah sesuai dengan undang-undang tentang hak asuh anak dibawah umur dan tidak menyalahi kaidah hukum yang berlaku.