Tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur (Studi Kasus Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2019/PN Trg)
T Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur merupakan perbuatan seseorang dengan cara dipukul secara berulang sehingga Anak tersebut mengalami luka memar. Dengan, (Studi Kasus Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2019/PN Trg) Pokok permasalahan yang diangkat adalah 1.) Apakah perbuatan terdakwa sudah memenuhi atau tidak menurut Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak? 2.) Bagaimana penjatuhan sanksi pidana dalam Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2019/PN Trg ? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Kesimpulan Penelitian yaitu bahwa 1.) Perbuatan terdakwa tidak memenuhi Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 2.) Penjatuhan sanksi pidana oleh Hakim dalam putusan nomor : 85/Pid.Sus/2019/PN.Trg tidak menggunakan teori pemidanaan kontemporer. Hasil penelitian terdakwa dikaitkan dengan teori pemidanaan kontemporer komponen efek jera, edukasi, rehabilitasi, pengendalian sosial, dan keadilan restroatif maka seharusnya dikenakan pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.