Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak yang diputus berdasarkan pasal 365 ayat (2) Ke-1 KUHP (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor: 10/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Pbr)
T Tindak Pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur, perbuatan seseorang yang berusia 17 tahun yang melakukan suatu perbuatan menarik tas milik korban yang dilakukan dijalan umum, namun perbuatan tersebut berhasil digagalkan oleh pemilik tas, Studi Kasus Putusan Nomor: 10/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Pbr. Pokok permasalahan yang diangkat adalah 1). Apakah perbuatan terdakwa sudah memenuhi atau belum memenuhi unsur Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHP dalam tindak pidana pencurian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor. 10/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Pbr) dan 2). Apakah hak-hak anak sebagai subyek tindak pidana pencurian sudah terpenuhi atau belum terpenuhi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor. 10/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Pbr). Tipe penelitan yang digunakan adalah Penelitian Normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, jenis data adalah jenis data sekunder. Penelitian di analisis secara kualitatif dan kesimpulan ditarik dengan cara deduktif. Adapun Kesimpulannya adalah 1). Bahwa putusan hakim pengadilan negeri Pekanbaru Nomor: 10/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Pbr yang menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 tidak terpenuhi, dan 2). Bentuk perlindungan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian menurut UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak masih ada hak anak yang belum dilindungi. Hasil penelitian bahwa perbuatan terdakwa tidak berhasil sehingga seharusnya Pasal yang dikenakan adalah Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.