Analisis Yuridis terhadap perkawinan beda agama menurut kompilasi hukum islam dan Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 04/Pdt.P/2011/PN.Ska. Tentang Perkawinan Beda Agama)
P Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara pria dan wanita, untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan Djiauw, Ping Shen (Kristen) dengan Ipung Indriyani (Islam) merupakan perkawinan beda agama, dilangsungkan atas dasar penetapan Pengadilan Negeri. Permasalahan yang dibahas 1. bagaimana pengaturan perkawinan beda agama dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 dan KHI, 2. apakah penetapan PN No.04/Pdt.P/2011/PN.Ska telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.1 tahun 1974 dan KHI. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, data yang digunakan adalah data sekunder,dan tersier. Pengolahan data secara kualitatif, kesimpulan menggunakan logika deduktif. Pengaturan perkawinan beda agama dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 tidak dengan tegas dicantumkan dalam pasal, dalam KHI tegas diatur mengenai larangan perkawinan beda agama. Kesimpulan permasalahan dalam skripsi ini adalah dari KHI maupun Undang-undang No.1 tahun 1974 tidak membenarkan perkawinan beda agama, dan penetapan hakim pengadilan negeri Surakarta mengabulkan permohonan pelaksanaan perkawinan beda yang artinya penetapan itu tidak sesuai dengan Undang-undang No.1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.