Studi Komparasi Penyelesaian Sengketa Perceraian Melalui Pengadilan di Indonesia Dengan Britania Raya (Inggris Dan Wales)
S Setiap perkawinan tidak menutup kemungkinan terjadinya perceraian, sehingga perceraian bukan merupakan suatu perkara yang baru ditemui di masyarakat. Meski demikian, setiap wilayah negara memiliki hukum yang berbeda untuk menyelesaikan perceraiannya, seperti Indonesia dan Britania Raya (Inggris dan Wales). Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan penyelesaian perceraian menurut sistem hukum Indonesia dengan Britania Raya (Inggris dan Wales) beserta dengan kelebihan dan kelemahan penyelesaian perceraiannya. Penelitian ini dilakukan secara normatif berdasarkan bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer, serta analisis data yang dilakukan yaitu secara deskriptif dan cara penarikan kesimpulannya menggunakan metode deduktif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, bahwa yang mengatur proses perceraian di Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum perdata yang berlaku di pengadilan umum, yaitu HIR, RBg, Rv, Undang-Undang Perkawinan, dan Undang-Undang Peradilan Agama. Sedangkan untuk proses penyelesaian perceraian di Britania Raya (Inggris dan Wales) dilakukan sesuai dengan The Family Procedure (Amendment) Rules Nomor 44 Tahun 2022 dan bagi pasangan yang beragama islam diatur dalam The Muslim Law (Shariah) Council UK. Inggris dan Wales tidak melakukan upaya perdamaian dan pembuktian dalam memeriksa dan mengadili perkara perceraian seperti yang dilakukan Indonesia hingga saat ini. Sehingga hal tersebut merupakan kelemahan dari penyelesaian perceraian di Britania Raya (Inggris dan Wales) dan kelebihan bagi penyelesaian perceraian di Indonesia.