Kedudukan janda terhadap harta bersama menurut Awig-Awig Desa adat Bali (studi kasus putusan Mahkamah Agung nomor: 493/K/Pdt/2012)
M Masyarakat adat Bali menganut sistem kekeluargaan patrilineal, dimana dalam sistem pewarisannya, harta warisan ditujukan kepada garis keturunan laki-laki yang berdasarkan Awig-Awig Desa Adat Bali salah satunya berupa harta bersama, hal ini menyebabkan kedudukan perempuan bukanlah ¬¬sebagai ahli waris, yang sering menimbulkan permasalahan, salah satunya yang terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 493/K/Pdt/2012 yang pokok permasalahannya ialah : (1) Bagaimana kedudukan janda terhadap harta bersama berdasarkan Awig-Awig Desa Pakraman Denpasar? (2) Apakah amar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 493/K/Pdt/2012 tentang kedudukan janda terhadap harta bersama sudah sesuai atau tidak dengan Awig-Awig Desa Pakraman Denpasar? Metode penelitian yang digunakan terdiri dari tipe penelitian yuridis, sifat penelitian deskriptif, data yang digunakan data sekunder, pengumpulan data studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data kualitatif, serta penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Kesimpulan dari skripsi ini ialah bahwa (1) Berdasarkan Awig-Awig Desa Pakraman Denpasar, janda memiliki kedudukan yang sama dengan suaminya terhadap harta bersama atau harta gunakaya peninggalan almarhum suaminya namun hanya berhak menikmati demi kepentingan diri sendiri dan anak-anaknya, bukan sebagai ahli waris. (2) Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 493/K/Pdt/2012 tentang kedudukan janda terhadap harta bersama tidak sesuai dengan Awig-Awig Desa Pakraman Denpasar, kedudukan janda bukan sebagai ahli waris terhadap harta bersama atau harta gunakaya peninggalan almarhum suaminya, melainkan hanya menikmati demi kepentingan diri sendiri dan anak-anaknya.