DETAIL KOLEKSI

Perencanaan pajak penghasilan badan untuk meminimalkan beban pajak

0.0


Oleh : Marisa Amelia Sidabutar

Info Katalog

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2012

Pembimbing 1 : Harti Budi Yanti

Subyek : Tax Accounting

Kata Kunci : tax, tax panning, tax regulations, correction fiscal, corporate income tax.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2012TA_AK_023.08.0403.pdf
2. 2012TA_AK_023.08.0403_1.pdf
3. 2012TA_AK_023.08.0403_2.pdf
4. 2012TA_AK_023.08.0403_3.pdf
5. 2012TA_AK_023.08.0403_4.pdf
6. 2012TA_AK_023.08.0403_5.pdf
7. 2012TA_AK_023.08.0403_6.pdf
8. 2012TA_AK_023.08.0403_7.pdf

P Pajak dipandang sebagai suatu beban atau biaya oleh wajib pajak, karena dengan membayar pajak berarti mengurangi kemampuan ekonomis wajib pajak. Oleh karena itu wajib pajak dalam hal ini perusahaan (badan), berusaha untuk mengefisienkan beban pajaknya sehingga dana yang ada dapat dialihkan dan digunakan oleh perusahaan untuk melanjutkan kelangsungan hidup perusahaannya. Untuk itu diperlukan adanya suatu Perencanaan Pajak (tax planning) dalam rencana kerja tanpa harus melanggar Undang-undang Perpajakan yang berlaku. Perencanaan pajak merupakan upaya yang legal yang dilakukan oleh perusahaan sebagai wajib pajak untuk menyelaraskan kebijakan perusahaan dengan peraturan yang ada (tax avoidance), sehingga perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik sesuai dengan ketentuan dan mencapai efisiensi dalam pembayaran pajaknya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktek perencanaan pajak yang dilakukan oleh PT Suryasarana Hidupjaya dan usaha apa saja yang dilakukan untuk meminimalkan beban pajak. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun perusahaan telah melaksanakan perencanaan pajak, namun perencanaan pajak yang dibuat belum optimal. Hal ini dapat dilihat dari adanya koreksi fiskal, yang mana atas koreksi tersebut dapat dilakukan perencanaan pajak yang menghasilkan efisiensi beban pajak penghasilan sebesar USD 8.755.

T Taxis seen as an expense by the taxpayer, because by paying taxes means reducing the economic capability of the taxpayer. Therefore, the taxpayer in this case the company (entity), seeks to efficiently the tax expense so that existing funds can be diverted and used by the company to continue the company's going concern. It required the existence of a tax planning (tax planning) in the work plan without having to violate the Tax Law in force. Tax planning is legal efforts undertaken by the company as a taxpayer to harmonize the company's policy on the existing regulations (tax avoidance), so the company can properly implement their tax obligations in accordance with the terms and achieve efficiency in tax payments. The purpose of this research is to find out how the practice of tax planning is done by PT Suryasarana Hidupjaya and what efforts are being made to minimize the tax expense. The conclusion from this research indicate that although the company has implemented tax planning, tax planning is not optimal. It can be seen from the fiscal correction, where the correction may still be minimized with the tax planning that will result in efficiencies of income tax expense of USD 8755.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?