Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Pembentuk Peraturan Daerah Dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Studi di Provinsi DKI Jakarta)
P Perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia menghendaki adanya pemerintahan daerah. Otonomi daerah yang diamanatkan oleh konstitusi menunjukan bahwa terdapat ketentuan dari pembentukan aturan daerah secara khusus dan spesifik. DKI Jakarta menjadi daerah dengan otonomi khusus yang ada di NKRI. Tentu dalam proses pembentukan daerahnya perlu menjadi perhatian. Terdapat dua permasalahan yang ada di penelitian ini, pertama, bagaimana prosedur pembentukan peraturan daerah pada DPRD DKI Jakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kedua, bagaimana kewenangan Bapemperda di dalam menentukan Propemperda prioritas pada DPRD DKI Jakarta. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, bersifat deskriptif, data utamanya adalah data sekunder dengan data primer sebagai pendukung berupa wawancara, analisis data kualitatif, dan cara pengambilan kesimpulan dengan logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian pembentukan peraturan daerah diatur dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tahapan pembentukan diawali dengan Tahap Perencanaan, Tahap Penyusunan, Tahap Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah, Tahapan Pengundangan dan Tahap Penyebarluasan. Proses pembentukan peraturan daerah sudah mematuhi asas tujuan yang jelas, asas lembaga yang tepat, asas perlunya pengaturan, dan asas dapat dilaksanakan, serta asas consensus. Kewenangan Bapemperda di dalam menentukan Propemperda Prioritas pada Proses penyusunan mencakup: (1) adanya amanat dari undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi; (2) adanya urgensi kepentingan kebutuhan di daerah tersebut untuk dibuat peraturan daerah yang tercantum dalam rencana pembangunan daerah; (3) penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; (4) adanya aspirasi masyarkat untuk membentuk peraturan daerah tersebut. Saran penulis dalam penelitian ini perlu adanya ketentuan peraturan teknis dalam bentuk perda untuk menindak lanjuti intruksi dari Kementerian Dalam Negeri mengenai petunjuk teknis analisis kebutuhan peraturan daerah.