Analisis yuridis terhadap pertanggungjawaban pengelolaan dana desa oleh Kepala Desa di Kabupaten Maluku Tenggara Barat Provinsi Maluku
P Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa adalah proses penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/walikota setiap akhir tahun anggaran. Dalam hal laporan tersebut tidak disampaikan pada saat yang ditetapkan maka akan menimbulkan masalah. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa menurut peraturan perundang-undangan, dan apakah laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa oleh Kepala Desa di Desa Adaut kabupaten Maluku Tenggara Barat telah sesuai dengan aturan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif dan dikaji dengan pendekatan perundang- undangan secara deskriptif analitis menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dengan menggunakan analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif maka dapat diambil kesimpulan bahwa Pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mengatur perencanaan, pelaksanaaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban. Pengelolaan Dana Desa lebih diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam bentuk fisik dan nonfisik. Praktek pengelolaan pertanggungjawaban Dana Desa di Desa Adaut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku berupa bentuk fisik di lapangan, keterlambatan penyampain laporan realisasi sampai dengan transparansi hasil penggunaan Dana Desa yang mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat memberikan sanksi berupa surat teguran dan diteruskan dengan surat pemecatan sementara serta penundaan pencairan Dana Desa tahun anggaran berikutnya.