Tinjauan yuridis pemberhentian Walikota oleh Gubernur di Daerah Khusus Ibukota Jakarta
P Provinsi DKI Jakarta memiliki peraturan tersendiri dalam menjalankan Pemerintahan Daerahnya yaitu UU No. 29 Tahun 2007. Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU tersebut, Gubernur memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Walikota. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana mekanisme pemberhentian Walikota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta menurut peraturan perundang-undangan dan apakah pemberhentian 4 (empat) Walikota atau Bupati di Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan yang berlaku. Penulisan dilakukan dengan metode peneltian normatif yang bersumber dari data sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Berdasarkan analisis, Gubernur DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk memberhentikan Walikota sesuai UU No.29 Tahun 2007 terutama Pasal 19 nayat (3), dengan syarat memperoleh persetujuan dari DPRD dan memperhatikan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan Walikota yang diatur dalam Pasal 177 ayat (2) Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014. Pemberhentian 4 walikota yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena ada beberapa hal yang melanggar ketentuan, antara lain karena pemberhentian tersebut tidak didahului dengan keputusan dari hasil pertimbangan DPRD terkait pemberhentian walikota.