Kajian yuridis tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam mengatur PKL di Kawasan Tanah Abang Ditinjau dari Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
K Kebijakan Gubernur DKI Jakarta dalam penataan Kawasan Tanah Abang menuai pro dan kontra karena dinilai bertentangan dengan Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi sehingga mendorong dilakikann penelitian dari aspek Hukum Otonomi Daerah. Pokok permasalahannya adalah bagaimana Pengaturan Mengenai PKL di DKI Jakarta berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi serta apakah Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Tentang Pengaturan PKL di Tanah Abang Telah sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif. Dari hasil analisis didapat kesimpulan bahwa Instruksi Gubernur DKI Jakarta pengaturan PKL di Tanah Abang berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 17 Tahun 2018 Tentang Penataan Kawasan Tanah Abang telah sesuai dengan prosedur namun terdapat ketidaksesuaian Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 17 Tahun 2018 Tentang Penataan Kawasan Tanah Abang dengan Perda No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi. Hal ini bertentangan dengan Pasal 116 ayat (2) huruf d dan huruf i serta Pasal 38 ayat (2) huruf h.