Peran Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) (studi kasus pengelolaan aset Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Surabaya dan Balai Higiene Perusahaan, Ergonomi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (HIPERKES) Surabaya
D Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dibentuk dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. DPOD mempunyai tugas salah satunya memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan/atau perselisihan antara daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Implementasi tugas DPOD tersebut menyelesaikan permasalahan dualisme tatakelola aset BLKI Surabaya dan Balai HIPERKES Surabaya. Pokok permasalahan; (1)Upaya-upaya apakah yang dilakukan oleh DPOD dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, (2)Kendala-kendala apakah yang dihadapi DPOD dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Untuk menjawab permasalahan, dilakukan penelitian secara yuridis normatif yang menggunakan data sekunder sebagai data utamanya dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah; (1)Upaya-upaya yang dilakukan DPOD dalam menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme kerja DPOD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja DPOD menghasilkan kesepakatan diserahkannya BLKI Surabaya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan belum disepakatinya penyerahan Aset Balai HIPERKES Surabaya. (2)Kendala-kendala yang dihadapi DPOD adalah perbedaan tafsir hukum terhadap Lampiran Huruf G UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ego sektoral dan pergantian pejabat yang bertanggungjawab dalam kewenangan tersebut.