P
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan setiap orang berkewajiban menjaga dan memelihara lingkungan hidup. Sehingga hal ini berkaitan dengan pengurangan jumlah pemakaian kantong plastik berdasarkan kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah kewenangan Gubernur DKI Jakarta Terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar rakyat; apakah Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait; Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan sifat penelitian deskriptif dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dengan analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan penelitian ini adalah Kewajiban Gubernur DKI Jakarta dalam menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat karena sampah kantong plastik yang menjadi sumber pencemaran. Dan kesesuaian Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dengan Undang-undang yang terkait dapat dilihat dari pasal-pasal yang diterapkan sehingga menguatkan isi dari Peraturan tersebut.