Tinjauan yuridis kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan executive review terhadap perda dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
D Dalam rangka pengawasan oleh Pemerintah Pusat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan daerah Mendagri dapat melakukan berbagai bentuk pengawasan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Permasalahannya adalah bagaimana kewenangan Mendagri untuk melakukan executive review terhadap Perda dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Bagaimana kewenangan Mendagri dalam melakukan peninjauan terhadap Perda (executive review) sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU- XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU- XIV/2016. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakan data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Dengan menggunakan logika deduktif, maka dapat disimpulkan bahwa, pengawasan oleh Mendagri terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah terbagi atas pengawasan dalam bentuk umum dan pengawasan Perda. Sebelum adanya putusan MKRI, Mendagri dapat melakukan pengawasan terhadap Perda secara represif dengan mekanisme executive review dan secara preventif dengan mekanisme executive preview. Setelah adanya putusan MKRI yang membatalkan kewenangan mendagri untuk dapat membatalkan Perda, Mendagri kehilangan kewenangannya untuk mengawasi Perda secara represif (executive review) sehingga Mendagri hanya memiliki kewenangan pengawasan terhadap Perda secara preventif melalui mekanisme executive preview.