Tinjauan yuridis kewenangan ombudsman Republik Indonesia dalam mengawasi pembatasan akses informasi publik yang dilakukan oleh Kementrian Informasi dan Informatika
O Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk mengawasi lebih lanjut mengenai pembatasan akses informasi publik, seperti Pembatasan Akses Informasi Publik yang dilakukan oleh Kementrian Infromasi dan Informatika. Kementrian Infromasi dan Informatika membatasi Akses Informasi Publik tanggal 22 Mei 2019 pada saat penetapan pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang dimana hak untuk mendapatkan Informasi dan menggunakan Internet dibatasi karena supaya tidak menyebarkan berita bohong. Tetapi dalam hal ini banyak pihak yang merasa dirugikan. Oleh karena itu permasalahan yang diangkat adalah Apakah kementrian informasi dan informatika mempunyai kewenangan dalam melakukan pembatasan akses informasi publik dan Bagaimana implementasi kewenangan Ombudsman Republik Indoneisa dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, sifat penelitian adalah deskriptif dan analisisnya logika deduktif. Hasil Penelitiannya adalah Kementrian Komunikasi dan Informatika tidak mempunyai kewenangan atas tindakan tersebut, berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Implementasi Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan publik berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yaitu Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, yang diselenggarakan oleh penyelenggraan negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah. Oleh sebab itu Ombudsman Republik Indonesia juga dapat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian Informasi dan Informatika dalam hal Pembatasan Akses Inforrmasi Publik.