Pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019
B Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa pengertian DPRD yaitu lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Dikaitkan dengan fungsi legislasi yang dilaksanakan oleh DPRD, penyelenggaraannya tidak selalu terlaksana dengan baik karena kurang maksimalnya kualitas legislasi di daerah. Pokok permasalahannya yaitu bagaimana pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2014-2019 dan apakah pelaksanaan fungsi DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2014-2019 telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Untuk menjawab permasalahan tersebut, metode penelitian ini ialah yuridis normatif menggunakan data sekunder, sifat penelitian adalah deskriptif analitis, serta penarikan kesimpulan dengan cara logika deduktif. Kesimpulan penelitian ini adalah kurang maksimalnya inisiatif dari DPRD Provinsi DKI Jakarta jika dibandingkan dengan inisiatif dari Eksekutif, hal tersebut terjadi karena Eksekutif sebagai eksekutor, sehingga Eksekutif paling mengetahui waktu eksekusinya. Pelaksanaan fungsi legislasinya telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, hanya terdapat perbedaan pada istilah Propemperda dan Bapemperda.