Pengawasan Ombudsman terhadap Kementerian Agama dalam mengawasi pelaksanaan ibadah haji dan umroh oleh PT. Amanah Bersama Umat (Abu Tours)
O Ombudsman sebagai Lembaga negara yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi wilayah publik mempunyai kewenangan untuk melakukan investigasi, khususnya mengenai adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintah,baik yang dilaporkan oleh masyarakat maupun inisiatif Ombudsman sendiri,seperti dalam halnya penanganan kasus Abu Tours oleh Kementrian Agama karena adanya laporan dari jama’ah Abu Tours. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pengawasan Ombudsman terhadap Kementerian Agama dalam kasus Abu Tours dan apakah Kendal-kendala yang dihadapi oleh Ombudsman dalam upaya menanggulangi Maladministrasi.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis menggunakan data sekunder yang di peroleh melalui studi kepustakaan, kemudian data diperoleh secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif.Hasil penelitianya adalah Ombudsman dalam hal ini melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas lembaga negara dengan melakukan investigasi kepada Kementrian Agama yang dilanjutkan rekomendasi kepada Kementerian Agama. Kendala-kendala yang dihadapi Ombudsman dalam upaya menanggulangi maladminsitarsi, diantaranya adalah kurangnya sumber daya manusia yang dimiliki oleh Ombudsman, kurangnya partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan pelanggaran penyelanggara pemerintah kepada Ombudsman, serta kurangnya fasilitas yang menunjang untuk Ombudsman.