P
Problematika dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Pasal 37 ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal impor komoditas perikanan dan pergaraman menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai kementerian teknis yang berwenang memberikan rekomendasi Impor Garam. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Pasal 3 ayat (1) dan (2), Penempatan rekomendasi Kebijakan Impor Garam berdasarkan Kewenangan Menteri Perindustrian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal impor garam menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor dan Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri ? 2) Apakah kendala yang menjadi hambatan bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan kewenangan kebijakan impor garam ? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, data diolah secara kealitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan penelitian adalah 1) bahwa kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan khususnya Kebijakan Impor Garam peranannya tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 2) kebijakan yang ditetapkan pemerintah untuk melakukan impor garam di Indonesia telah membawa dampak negatif bagi petani garam Indonesia yang sangat menggantungkan kehidupannya pada pertanian garam. Membludaknya impor garam yang dilakukan oleh pemerintah mengakibatkan anjloknya tingkat harga garam nasional.