Analisis yuridis kedudukan anak luar kawin pada masyarakat Batak Toba di Balige
P Pembagian harta warisan menurut hukum waris adat Batak menganut sistem Patrilineal yaitu keturunan yang mengikuti keturunan pihak ayah, Dalam hukum waris adat Batak tidak mengenal pemberian atau pembagian waris bagi anak luar kawin yang lahir dari perkawinan yang tidak sah. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah apakah anak luar kawin mempunyai hubungan hukum dengan orang tua biologisnya dan bagaimana kedudukan anak luar kawin menurut hukum waris adat Batak Toba di Balige. Metode peneltian digunakan adalah yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder dan data primer sebagai pendukung. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa anak luar kawin tidak memiliki hubungan biologis dengan ayahnya. Menurut hukum waris adat Batak Toba anak luar kawin tidak dapat mewarisi harta ayahnya dan kedudukan anak luar kawin tidak berhak mewaris, hal tersebut dikarenakan dalam hukum waris adat Batak Toba harta waris hanya dapat diberikan kepada anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.