Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan Almarhum Rejeki Doli Sembiring kepada ahli warisnya menurut ketentuan kitab Undang-Undang hukum perdata (studi putusan Pengadilan Negeri nomor 620/Pdt.G/ 2014/PN.Mdn)
P Pengaturan mengenai hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralism karena belum dilakukannya unifikasi hukum. Permasalahan mengenai hukum waris banyak terjadi disebabkan pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 620/Pdt.G/ 2014/PN.Mdn yang pokok permasalahan penelitiannya adalah: (1) Bagaimana pembagian harta warisan Almarhum Rejeki Doli Sembiring kepada para ahli warisnya menurut Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (2) Apakah Amar Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 620/Pdt.G/ 2014/PN.Mdn Bagian Pertama tentang pembagian harta warisan Almarhum Rejeki Doli Sembiring kepada ahli warisnya sudah sesuai atau tidak menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata .Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian ini ialah yuridis normatif. Data yang digunakan data sekunder, pengumpulan data studi kepustakaan dan analisis data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari studi putusan ini menyebutkan bahwa (1) Yang menjadi ahli waris terhadap harta warisan Alm. Rejeki Doli Sembiring adalah Morina, Daniel, Doris, Fajar, Brahma, Teruna, Suci anak dari perkawinan pertama dan kedua masing masing memperoleh 1/7 bagian (2) Amar Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 620/Pdt.G/ 2014/PN.Mdn bagian pertama mengenai pembagian harta warisan almarhum Rejeki Doli Sembiring tidak sesuai dengan Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.