Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan Alm. Tuan Duduk Sinaga dan alm. Dortina Br Hutasoit kepada ahli waris Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 144/Pdt.G/2016/PN Mdn)
H Hukum waris perdata barat memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan harta warisan serta mengalihkan barang-barang yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli waris sesuai menurut kitab undang-undang hukum perdata. Adapun pokok permasalahan (1) Bagaimana pembagian harta warisan alm. Tuan Duduk Sinaga dan alm. Dortina Br Hutasoit kepada ahli waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan (2) Apakah putusan Pengadilan Negeri Medan No. 144/Pdt.G/ 2016/PN Mdn tentang pembagian Harta warisan almarhum orang tua kepada ahli warisnya sudah sesuai menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut di dilakukan secara yuridis-normatif yang bersifat deskriptif, serta menggunakan data sekunder. Analisis ini dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis, maka pembagian harta warisan dilakukan secara merata dalam pembagian harta warisan kepada ahli waris dan tidak membedakan antara bagian yang didapat oleh laki-laki dengan bagian yang didapat oleh perempuan menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Di dalam putusan No. 144/Pdt.G/ 2016/PN Mdn, ini sesuai dan sama menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena pembagian harta warisan dibagi sama rata kepada ahli waris yang sah.