Tinjauan Yuridis terhadap harta pencaharian istri menurut hukum waris adat Minangkabau
S Sistem waris di Indonesia masih bersifat pluralistik artinya, sistem waris yang berlaku lebih dari satu sistem. Salah satu sistem waris yang berlaku adalah waris adat. Permasalahan yang kerap timbul dalam pewarisan adat Minangkabau berkaitan dengan harta pencaharian. Permasalahan: (1) Bagaimanakah kedudukan harta pencaharian menurut hukum waris adat Minangkabau? (2) Bagaimana kedudukan harta pencaharian Almh. Hj. Halimah menurut hukum waris adat Minangkabau? Metode pene;itian yg dipakai: Tipe penelitian hukum normatif, sifat penelitian: deskriptif analitis. Data sekunder,dengan cara studi kepustakaan. Analisa data secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dengan metode deduktif. Kesimpulan: kedudukan harta pencaharian dalam hukum waris adat Minangkabau bisa dijadikan sebagai harta waris bagi para ahli warisnya. harta pencaharian Hj. Halimah yang meninggal dunia, tanpa memiliki keturunan akan diselesaikan secara hukum Al-Faraidh. Sehingga yang mendapatkan waris dari harta pencaharian murni Almh Hj.Halimah adalah suami dan saudara seibunya.