Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan almarhum Mouritis Alexander Lodewyk Thalele kepada ahli warisnya menurut Kitab Undang-Undang hukum perdata (studi kasus Putusan nomor: 685/Pdt.G/2013/PN. DPS.)
H Hukum waris adalah kumpulan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang peralihan hak dan kewajiban pewaris kepada ahli warisnya Di dalam Putusan Nomor: 685/Pdt.G/2013/PN. Dps. Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian adalah: (1) Bagaimana pembagian harta warisan Almarhum Alexander Lodewyk Thalele kepada ahli warisnya menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata? (2) Apakah Isi Amar putusan pengadilan Nomor: 685/PDT.G/2013/PN. DPS tentang Penetapan Ahli Waris Almarhum Alexander Lodewyk Thalele sudah sesuai atau tidak menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata? Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analisis, data yang digunakan data sekunder, cara pengumpulan data menggunakan metode studi kepustakaan dan data dianalisis secara kualitatif serta menarik kesimpulan dengan cara metode deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : (1) Berdasarkan Pasal 830, 832, 836, 852, dan 957 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pembagian harta warisan Almarhum Alexander Lodewyk Thalele adalah seluruhnya untuk istrinya dalam hal ini Silvina Lika Thalele (2) Amar Putusan pengadilan Nomor: 685/PDT.G/2013/PN. DPS tentang Penetapan Ahli Waris Dari Almarhum Alexander Lodewyk Thalele tidak sesuai dengan Kitab Undang-undnag Hukum Perdata karena Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak mengenal anak angkat