Analisis Yuridis terhadap hak dan wewenang pemegang gadai tanah pusaka tinggi berdasarkan hukum adat Minangkabau (studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 84 K/Pdt/2017)
H Harta pusaka tinggi adalah harta yang diperoleh secara turun temurun dalam suatu keturunan sesuku yang bertali darah. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah pemegang gadai tanah pusaka tinggi dapat mengalihkan hak dan kewenangannya kepada pihak lain menurut hukum waris adat Minangkabau dan bagaimana kesesuaian isi Putusan Mahkamah Agung No 84 K/Pdt/2017 mengatur tentang hak dan kewenangan pemegang gadai tanah pusaka tinggi dengan hukum waris adat Minangkabau. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa menurut hukum waris adat Minangkabau harta pusaka tinggi dapat dipindahkan haknya dari mamak kepala waris kepada orang lain dengan syarat-syarat yang dibenarkan dalam hukum waris Minangkabau dan sepengetahuan mamak kepala waris serta kesepakatan dari anggota kaum, dalam sengketa antara St. Perhimpunan dan Drg. Meirina pada Putusan Mahkamah Agung No 84 K/Pdt/2017, telah sesuai dengan hukum waris adat Minangkabau mengenai hak dan wewenang mamak kepala waris, dilihat dari pertimbangan hakim Agung bahwa menggadai tanah pusaka tinggi kaum harus diketahui oleh mamak kepala waris dan disetujui anggota kaum, apabila melakukan gadai tanah pusaka tinggi kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin mamak kepala waris dapat dikatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum.