DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap kedudukan anak perempuan dalam mewaris menurut hukum waris adat Batak Toba (studi putusan Pengadilan Tinggi Medan no: 439/PDT/2015/PT-MDN)


Oleh : Lyta Qodrine Tjondronegoro

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/II/059

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : I Komang Sukaarsana

Subyek : Inheritance and succession (Customary law)

Kata Kunci : Batak customary inheritance law, daughter inheritance.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500244_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500244_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500244_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_010001500244_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500244_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500244_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500244_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500244_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001500244_Lampiran.pdf

H Hukum waris adat adalah hukum yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, tentang harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemilikannya dari pewaris kepada ahli waris. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah kedudukan anak perempuan dalam mewaris menurut hukum waris adat Batak Toba (Dalihan Nato Lu) dan Apakah isi Putusan No: 439/Pdt/2015/PT-Mdn sudah sesuai menurut hukum waris adat Batak Toba. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan data primer dan juga data sekunder, sifat penelitian deskriptif analitis, dengan menggunakan logika deduktif, dan data diolah dengan menggunakan metode peneletian kualitatif. Kesimpulan yang pertama yaitu kedudukan perempuan dalam hukum waris adat adat Batak ajaran Dalihan Na Tolu anak perempuan bukan ahli waris, hanya anak laki-laki yang menjadi unsur pewarisan Dalihan Na Tolu. Sesungguhnya anak perempuan sudah mendapat warisan berupa pauseang/Lean-lean, hanya saja perempuan tidak memiliki hak untuk menuntut harta warisan. Kesimpulan yang kedua yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Medan No: 439/PDT/2015/PT-MDN tidak sesuai dilihat dari ajaran adat Dalihan Na Tolu karena hanya anak laki-laki saja yang menjadi unsur Dalihan Na Tolu. Selain itu dilihat dari ketetapan Yurisprudensi No. 179/K/SIP/1961 tidak relevan dengan ajaran adat Dalihan Na Tolu. Maka penulis berpendapat kedudukan anak perempuan dalam pewarisan adat Batak bukanlah ahli waris dan Yurisprudensi No. 179/K/SIP/1961 tidak bisa digunakan bersamaan dengan hukum waris adat ajaran Dalihan Na Tolu.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?