Analisis yuridis terhadap pembagian harta waris Almarhum Yakobus Go kepada ahli waris menurut hukum waris Adat Manggarai (studi Kksus Putusan Mahkamah Agung nomor 1130/K/PDT/2017)
H Hukum waris adat Manggarai adalah salah satu Hukum adat asli dari Indonesia. Hukum waris adat Manggarai menganut sistem patrilenal yang menarik garis keturunan dari pihak ayah. Menurut hukum waris adat Manggarai anak laki-laki adalah ahli waris yang berhak untuk menerima dan mengelola harta waris yang diberikan oleh pewaris. Sedangkan anak perempuan hanya dapat menikmati harta waris dari pemberian saudara laki-lakinya saja. Dalam kasus ini menurut hukum waris adat Manggarai ahli waris yang berhak menerima harta waris peninggalan dari Almarhum Yakobus Go adalah Antonius Megor, Paulus Fon, Almarhum Don Tadeus yang kedudukannya diganti oleh Bernadeta Mamus, Yulianus Endera Houw, dan Pius Maximilian Kolbe. Pokok masalah pada skripsi ini yaitu, bagaimanakah pembagian harta waris almarhum Yakobus Go kepada ahli waris menurut hukum waris adat Manggarai? dan apakah putusan Mahkamah Agung nomor 1130/K/pdt/2017 tentang pembagian harta waris Almarhum Yakobus Go sudah sesuai atau tidak dengan hukum waris adat Manggarai? metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, data diolah secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah menurut hukum waris adat Manggarai, pembagian harta waris almarhum Yakobus Go hanya dapat diberikan kepada anak laki-laki saja sedangkan anak perempuan tidak berhak untuk mendapatkan melainkan hanya dapat menikmati jika diberikan oleh saudara laki-laki. putusan hakim Mahkamah Agung No. 1130/K/pdt/2017 tidak sesuai dengan hukum waris adat manggarai karena melihat ketidak selarasnya antara hukum waris adat Manggarai dengan hak asasi manusia yang mengutamakan keselarasan gender.