Analisis yuridis mengenai pembagian harta warisan Almarhumah Harjotiyono bin Sama’i terhadap ahli warisnya menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata (studi putusan No: 74/PDT.G/2013/PN.UNG)
H Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang di tinggalkan seseorang yang meninggal serta akibat bagi para ahli warisnya.permasalahannya adalah banyak yang beranggapan bahwa dirinya adalah ahli waris dari pewaris.Di dalam putusan pengadilan Negri Ungaran No 74/PDT.G/2013 yang menjadi pokok permasalahan adalah: (1). Bagaimana Pembagian Harta warisan Almarhum Harjotiyono Bin Sama’i Kepada Ahli Warisnya menurut kitab Undang-Undang Hukum perdata? (2). Apakah Isi Amar Putusan Pengadilan No: 74/PDT.G/2013.PN.UNG Tentang Penetapan Ahli Waris Dari Almarhum Harjotiyono Bin Sama’i Sudah Sesuai Atau Tidak Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?. Dalam menjawab pokok permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan tipe Yuridis Normatif, sifat penelitian yang di gunakan deskritif analisis, data yang di gunakan adalah data sekunder, analisis data secara kualitatif, penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode dedukatif. Kesimpulan dari analisis adalah bahwa yang berhak menjadi ahli warisnya adalah anak kandung atau keturunan sedarah yaitu Puji Wahyuni, Sri Sumarsi, dan almarhumah Dartu yang di gantikan oleh anak kandungnya yang bernama Riwayati, Dani Haryani, Budi Deni Lestari, Novi herlina. Amar Putusan Pengadilan No: 74/PDT.G/2013.PN.UNG Tentang Penetapan Ahli Waris Dari Almarhum Harjotiyono Bin Sama’i tidak sesuai dengan ketentuan waris dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.