Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan Almahurmah Song Tjin Mei alias Mariani kepada ahli waris pengganti menurut kitab Undang-Undang hukum perdata (studi putusan Mahkamah Agung Nomor: 2083K/Pdt/2017)
D Di Indonesia, pengaturan mengenai hukum waris masih bersifat pluralisme, karena belum dilakukannya unifikasi hukum. Salah satu permasalahan yang sering terjadi ialah adanya pembagian yang tidak sesuai dengan Undang-Undang. Begitu pula yang terjadi di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2083K/Pdt/2017 yang pokok permasalahan penelitiannya adalah (1) Bagaimana pembagian harta warisan Almarhumah Song Tjin Mei alias Mariani kepada ahli warisnya menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (2) Apakah amar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2083K/Pdt/2017 dalam Pokok Perkara bagian 4 tentang pembagian harta warisan Almarhumah Song Tjin Mei alias Mariani terhadap ahli warisnya sudah sesuai atau tidak dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk menjawab permasalah tersebut, tipe penelitian ini ialah yuridis normatif. Data yang digunakan data sekunder, pengumpulan data studi kepustakaan dan analisis data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari studi putusan ini menyebutkan bahwa (1) Yang menjadi ahli waris terhadap harta warisan Alm. Song Tjin Mei alias Mariani adalah Yuanta, Christine, Winstone masing-masing mendapatkan 1/12 bagian, Sriwati Djohanli 3/12 bagian, Davina 3/12 bagian, Adiwan Djohanli 3/12 bagian, sedangkan Tanty dan Susan Lie tidak mendapatkan bagian harta warisan karena bukan merupakan keturunan garis lurus ke bawah. (2) Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor:2083K/Pdt/2017 dalam Pokok Perkara bagian 4 tentang pembagian harta warisan Alm. Song Tjin Mei alias Mariani terhadap ahli warisnya tidak sesuai dengan Pasal 832, Pasal 842, dan Pasal 852 KUHPerdata.