Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan almahrum Bangun Bangun kepada ahli warisnya berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata (studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 30/PDT.G/2010/KBJ.)
P Permasalahan waris di Indonesia salah satunya ialah belum terunifikasinya hukum waris itu sendiri yang ada Indonesia, begitu pula yang terjadi dalam putusan pengadilan negri nomor 30/PDT.G/2010/KBJ. Yang mana pokok permasalahan penelitiannya adalah (1) bagaimanakah pembagian harta waris almahrum bangun bangun kepada ahli warisnya berdasarkan kitab undang undang hukum prdata (2) isi amar putusan pengadilan negri nomor 30/PDT.G/2010/KBJ nomor 2 tentang pembagian harta warisan almahrum bangun bangun kepada ahli warisnya sudah sesuai atau belum menurut KUHPerdata, maka untuk menjawab pokok permasalhan tersebut, tipe yang digunkan penelitian ini adalah yuridis normative. Data yang digunakan untuk penelitian ini adalah menggunakan data sekunder, pengumpulan data studi kepustakaan dan analisis data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif, (1) hasil penelitian sesuai dengan pasal 832 KUHPerdata yang menjadi ahli waris ialah anak anak serta cucu dari ketrunan sedarah garis lurus kebawah, dan amar putusan PN Kabanjahe tidak sesuai dengan ketentua pasal 832 KUHPerdata. Kesimpulan penellitian ini ahli waris atas harta warisan yang ditinggalkan oleh almahrum bangun bangun adalah seluruh anak anak sah dari perkawinan almahrum bangun bangun dengan istrinya marce br ginting beserta cucu cucunya saja. (2) Putusan pengadilan negri Kabanjahe Nomor: 30/PDT,G/2010/KBJ. Yang mengabulkan gugatan penggugat yang mana Merry Br Munte selaku istri dari anak almahrum bangun bangun yaitu Krminda bangun dan Murni br Sitepu selaku istri dari anak alahrum bangun bangun yaitu Alm josep Bangun adalah ahli waris dari almahrum bangun bangun dan istrinya almahrum marce br ginting yang mana hal ini tidak sesuai dengan pasal 832 KUHPerdata .