Analisis yuridis terhadap kedudukan anak perempuan dalam pembagian warisan Alm.Paima Marbun dan Alm Saulina Br Sinaga menurut Hukum Waris Batak Toba (studi kasus Putusan Mahkamah Agung No 915 K /PDT/2012)
M Masyarakat Adat Batak Toba menganut sistem kekerabatan patrilineal yang menarik garis keturunan pihak ayah, dan menurut hukum waris adat Batak ahli warisnya adalah anak laki-laki sedangkan anak perempuan tidak sebagai ahli waris. Akibat dari sistem tersebut sangat berpengaruh terhadap kududukan anak perempuan dalam hal mewaris .Pokok permasalahannya yaitu:1) Bagaimana kedudukan anak perempuan Alm. Paiman Marbun dalam sistem pewarisan Menurut Hukum Adat Batak Toba? 2) Apakah pertimbangan Putusan Mahkamah Agung No 915 K/Pdt/2012 terhadap kedudukan perempuan dalam pewarisan telah sesuai atau tidak menurut Hukum Waris Adat Batak Toba?.Metode Penelitian yang digunakan terdiri dari tipe penelitian yaitu penelitian hukum normatif. Data diperoleh melalui data primer dan data sekunder sebagai pendukung yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara . Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Dan disimpulkan dengan cara deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Putusan Mahkamah Agung No.915 K/Pdt/2012 pembagian waris alamarhumah Paiman Marbun kepada satu anak laki-laki dan tiga anak perempuan tidak menurut belum mengikuti Putusan Mahkamah Agung RI No. 136K/Sip/1967 tanggal 31 Januari 1968, mempergunakan Holong Ate atas pembagian harta warisan kepada anak perempuan di berikan satu/dua pintu berikut tanah dimana rumah itu berdiri hukum waris adat batak maka anak perempuan di batak berhak mewaris dari orangtuanya dengan bagian lebih kecil daripada anak laki-laki.