Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan Almarhumah Asnah kepada ahli warisnya menurut kitab Undang-Undang hukum perdata (studi kasus putusan Pengadilan Negeri Medan nomor:370/Pdt.G/2015/PN Mdn.)
H Hukum waris adalah kaidah-kaidah yang mengatur pembagian harta seseorang setelah meninggal dunia dan menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli warisnya. Permasalahan yang sering terjadi di masyarakat adalah adanya pembagian harta warisan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang. Begitupun yang yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 370/Pdt.G/2015/PN Mdn yang pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana pembagian harta warisan Almarhumah Asnah kepada ahli warisnya menurut KUH Perdata. (2) Apakah isi Amar Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 370/Pdt.G/2015/PN.Mdn Tentang Pembagian Harta Warisan Almarhumah Asnah Kepada Ahli Warisnya Sudah Sesuai Atau Tidak Dengan KUH Perdata. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian ini adalah normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, pengumpulan data studi kepustakaan dan analisis data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari studi putusan ini adalah (1) Pembagian harta warisan Almarhumah Asnah kepada ahli warisnya menurut KUH Perdata adalah Hasan, Husin, Syofian Ramli, Lie Hoa/Lily, Lie Yen masing-masing mendapatkan 3/20 bagian sebagai ahli waris menurut undang-undang, sedangkan Jonny mendapatkan 5/20 bagian karena ia sebagai ahli waris menurut wasiat. (2) Amar Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 370/Pdt.G/2015/PN.Mdn tentang pembagian harta warisan Almarhumah Asnah tidak sesuai dengan KUH Perdata karena pembagian dalam Amar adalah 1/5 bagian untuk ahli waris menurut undang-undang, sedangkan menurut KUH Perdata pembagiannya yang benar adalah untuk ahli waris menurut undang-undang masing-masing mendapatkan 3/20 bagian, sedangkan untuk ahli waris menurut wasiat mendapatkan 5/20 bagian.