Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan almarhum Pdt. Palebang Arifin Situmorang kepada ahli warisnya menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata (studi kasus putusan nomor: 26/Pdt.G/2013/PN-RAP)
H Hukum waris merupakan hukum yang mengatur tentang peralihan harta peninggalan pewaris kepada ahli warisnya. Hukum waris perlu diatur karena sering terjadi perselisihan mengenai harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris. Sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor: 26/Pdt.G/2013/ PN-RAP. Adapun permasalahannya adalah (1) Bagaimana pembagian harta warisan Almarhum Pdt. Palembang Arifin Situmorang kepada ahli warisnya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? (2) Apakah Putusan Nomor: 26/Pdt.G/2013/PN- RAP tentang pembagian warisan Almarhum Pdt. Palembang Arifin Situmorang kepada ahli warisnya sudah sesuai atau tidak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?. Dalam menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif, sifat penelitian yang dilakukan adalah deskriptif- analitis, data yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian di analisis menggunakan metode kualitatif sehingga dapat ditarik kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan dari hasil penelitian tersebut adalah (1) Ronike Br Nainggolan mendapat Rp. 374.062.500,- ;Saut Lindung Parulian Situmorang mendapat Rp. 124.062.500,- ;Jubelita Br Situmorang mendapat Rp. 124.062.500,- ;drg. Nalom Tulus Situmorang mendapat Rp. 124.062.500,- ;Gantiar Marsaulina Br Situmorang mendapat Rp. 124.062.500,- ;Lidya Br Situmorang mendapat Rp. 124.062.500,- ;Dorkas Br Situmorang mendapat Rp. 124.062.500,- dan Melinda Br Situmorang mendapat Rp. 41.562.500,-. (2) Amar Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor: 26/Pdt.G/ 2013/ PN-RAP tidak sesuai dengan ketentuan waris dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.