Analisis yuridis terhadap hak isteri kedua dalam pembagian harta warisan ditinjau dari kitab Undang-Undang hukum perdata
P Penelitian mengenai Analisis Yuridis Terhadap Hak Isteri Kedua Dalam Pembagian harta Warisan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Hakim Nomor 2194 K/Pdt/2010) merupakan jenis Penelitian hokum Normatif yaitu dengan cara pengumpulan data-data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pembagian warisan Alm. Bapak R. Broto Winarso kepada isteri kedua berdasarkan KUHPerdata; untuk mengetahui apakah putusan Pengadilan Negeri Mahkamah Agung Nomor 2194 K/Pdt/2010 tentang pembagian harta warisan Alm. Bapak R. Broto Winarso telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan KUHPerdata. Berdasarkan analisis penulis, maka penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi dengan Mahkamah Agung mengenai pembagian harta warisan dari almarhum R. Broto sudah sesuai dengan ketentuan yang ada didalam KUHPerdata yang mengacu langsung dalam Pasal 852a KUHPerdata mengenai pembagian harta warisan untuk anak-anak dan isteri atau suami yang hidup terlama dengan ketentuan dalam perkawinan kedua dan selanjutnya seperti dalam perkara yang ada dalam Putusan tersebut.